"Bahkan, saya mau ketemu Presiden langsung untuk ngomongin ini lagi," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, Jokowi wajib mengajukan cuti kepada Mendagri dengan tembusan Presiden dalam jangka waktu 12 hari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009, yakni, "Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada presiden."
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, Jokowi akan memulai cutinya pada 18 Mei hingga Pemilu Presiden 2014 usai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.