"Kejaksaan terbilang lambat kerjanya. Padahal kasus ini terang benderang persoalannya. Persoalan ini tidak sulit tapi kok baru empat orang tersangka," ujar Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Selasa (13/5/2014).
Tigor mengatakan, kalau dilihat dari terbukanya kasus ini, jelas banyak peran pejabat lain di dalamnya. Meski begitu, dia memuji cara kejaksaan melakukan pendekatan pemeriksaan oknum di balik pengadaan transjakarta. Proses pendekatan kejaksaan, kata Tigor, mulai dari posisi terbawah hingga ke atas.
Tigor menyatakan, pendekatan ini memungkinkan munculnya tersangka baru dengan jabatan lebih tinggi. Kejaksaan, kata Tigor, harus memeriksa pejabat lainnya dalam mengungkapkan fakta korupsi pengadaan transjakarta.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) di Dinas perhubungan DKI Jakarta yang menelan anggaran 2013 senilai Rp 1,5 miliar. Dua tersangka tersebut adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Setelah itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.