Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra DKI: Silakan Jokowi Jadi Presiden, tetapi...

Kompas.com - 19/05/2014, 16:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengimbau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menyusul pencalonannya sebagai calon presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Monggo (silakan) Jokowi kalau mau jadi presiden, tapi jangan membuat malapetaka di DKI. Jadi, kalau dia mundur, pemerintahan Jakarta tetap berjalan," kata Taufik, di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Ia menjelaskan, bila Jokowi hanya mengajukan izin gubernur nonaktif dan tidak mengundurkan diri, wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, hanya akan berperan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Apabila hanya menjabat sebagai Plh, seorang pejabat tidak dapat mengambil keputusan strategis.

Sebaliknya, bila Jokowi mengundurkan diri, Basuki akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Menjadi Plt, kata Taufik, dapat melekat seluruh fungsi dan tugas gubernur.

"Kalau tidak salah, bulan depan sudah perumusan APBD Perubahan, apa harus menunggu Jokowi selesai nonaktif untuk menandatangani semua dokumen Rancangan APBD? Plh mana boleh tanda tangan sesuatu yang strategis?" kata Taufik yang juga lolos menjadi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 ini.

Selain itu, lanjut dia, sebagai Plh, Basuki juga tidak bisa mengangkat sekretaris daerah (sekda) DKI. Hingga kini, DKI belum memiliki sekda definitif. Seharusnya, Jakarta sebagai ibu kota negara dengan fungsinya yang strategis tidak ditinggalkan oleh pemimpinnya.

"DPRD juga tidak dilihat oleh Gubernur, kalau mau nyapres itu minta izin ke dewan dulu karena DPRD ini representatif rakyat, saya khawatir keberadaan DPRD tidak dianggap Gubernur," kata Taufik.

Ditemui pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, Wagub Basuki akan menjadi Plt Gubernur, yang akan menjalankan tugas kegubernuran.

Sebagai Plt, Basuki dapat menjalankan sejumlah kebijakan gubernur, termasuk mutasi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi dengan syarat mendapat persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Mendagri pun akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Jokowi.

Mendagri, kata dia, akan menghubungi gubernur definitif nonaktif, apakah setuju atau tidak usulan mutasi PNS tersebut.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, Pasal 132 A menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Salat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Salat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com