"Dasarnya adalah karena ada beberapa pelanggan yang menunggak, ini sebagai jaminan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Karena selama ini ada juga pengelola yang nakal," ujarnya saat dihubungi Kamis (22/5/2014).
Namun, kata dia, pihaknya tidak akan melakukan pemutusan sambungan meski ada penolakan pengelola. Menurutnya dalam mencari solusi akan ditempuh pendekatan persuasif dengan melakukan dialog dan sosialisasi.
"Kita akan coba dialog dengan mereka sehingga akan ada titik temu. Yang perlu dipahami bahwa ini merupakan kebijakan untuk melindungi semua pihak," jelasnya.
Sedangkan mengenai klasifikasi penggolongan tarif, Bambang mengatakan bahwa para pengelola dikategorikan pada golongan III B (2A3) atau golongan Rumah Tangga Menengah dimana mereka dianggap sebagai penjual. Karena dalam menyalurkan air, dari beberapa yang dipantaunya, para pengelola mendistribusikan dengan menjual air kepada warga.
"Ada juga yang langsung dibuat saluran ke rumah warga dan ada yang dia membuat seperti kolam penampungan bagi warga yang ingin mengambil air. Nah mereka itu kita anggap sebagai usaha kecil," tuntasnya.
Master Meter merupakan sambungan air tunggal yang dikembangkan dan dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai sistem distribusi di suatu lingkungan yang tidak bisa dilayani langsung oleh PT Aetra Air Jakarta. Dari 30 pengelola Master Meter yang ada di DKI Jakarta, sebagian besar berada di wilayah Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.