Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Mustafa Kemal mengatakan, sampai saat ini pihak sekolah baru datang mengambil persyaratan yang harus dilengkapi.
"Beberapa waktu lalu, staf saya bilang mereka sudah datang untuk mengambil instrumen persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Kemal saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/5/2014).
Namun, lanjut Kemal, pihak sekolah belum kembali datang untuk menyerahkan persyaratan yang harus dipenuhi. "Persyaratannya kan lumayan banyak juga," kata Kemal.
Sebelumnya playgroup tersebut diketahui tidak memiliki izin setelah salah satu wali murid playgroup itu melaporkan kasus kejahatan seksual terhadap putranya di sekolah. Ibu siswa berinisial L itu menuding salah seorang guru menjadi pelakunya.
Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Selama ini Sekolah Saint Monica hanya memiliki izin kegiatan belajar mengajar untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Ia menjelaskan, TK dan SD Saint Monica sudah menambah perpanjangan izin TK sejak tahun 2013 lalu. "Izin TK-nya bernomor 086/085.42," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.