Walaupun sama-sama memiliki kepentingan seperti itu, Rahmat Effendi menolak untuk melakukan barter. Artinya, dirinya menolak mengizinkan truk sampah DKI melintas siang hari walaupun Kota Bekasi diizinkan membuang sampah di lahan DKI.
Menurut Rahmat Effendi, kedua hal tersebut harus tetap dibicarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga harus ada MoU apabila ingin diberlakukan, sehingga bukan barter kepentingan semata.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mengizinkan truk sampah miliknya mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada siang hari.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dinas Kebersihan Kota Bekasi dalam rapat evaluasi pengelolaan sampah di kantor Wali Kota Bekasi. Pemprov DKI tidak ada hambatan apabila truk sampah DKI melintas di Bekasi pada siang hari.