Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk situs porno yang bisa diakses dart warnet, polisi tidak bisa berbuat banyak.
"Memblokir situs porno, itu kewenangan Kemenkominfo. Polisi hanya bisa menangani kasus internet dan warnet jika ada unsur pidananya," ungkap Rikwanto, Senin (9/6).
Di tingkat provinsi, Rikwanto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menyurati dan memberi teguran terhadap warnet yang masih membuka situs porno. Sebab, izin usaha warnet juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan. Jika dinas itu yang mengeluarkan izin usaha warnet, maka jika ada warnet masih membuka situs porno, dinas itu bisa menutup wwarnet itu," ungkap Rikwanto.
Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Huda, mengatakan, polisi bisa saja melakukan penertiban terhadap warnet yang masih membuka akses situs porno, maupun menyimpan dan menyebarluaskan video porno.
"Kita menindak berdasarkan laporan masyarakat. Untuk kasus yang ada saat ini, kita bisa lihat, apakah pengusaha warnet membuka blok yang dilakukan Kemenkominfo atau menyiapkan file video porno di komputernya," ujar Hilarius, kepada Warta Kota, Senin (9/6)
Jika nantinya diketahui warnet menyimpan dan mengedarkan video porno, maka pengelola warnet itu bisa dipidanakan.
Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Korribes Heru Pranoto, menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Namun demikian, lanjut Heru, pihaknya tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Heru, bagi pelaku kejahatan anak usia 12-18 tahun dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, penyidik wajib mengupayakan diversi.
Diversi, kata Heru, adalah upaya musyawarah untuk berdamai yang diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 8 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orangtua/walinya, korban, dan atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. (sab/ suf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.