"DE menyebarkan e-mail mengatakan seolah mereka (guru) melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Hari ini mereka (guru) datang dan mau melapor balik," kata pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/6/2014).
Dalam e-mail tersebut, kata Hotman, juga disertai dengan foto ketiga guru yang diduga melakukan pelecehan, yaitu Neil Baltlemen (warga negara Kanada), Elsa Donohue (WN Amerika Serikat), dan Ferdinand Chiong (WN Indonesia).
Dia pun membawa bukti e-mail yang telah dicetak untuk memperkuat laporannya. Dalam e-mail tersebut, kata Hotman, Neil dituduh melakukan pelecehan terhadap putra DE, sedangkan Elsa berperan membantu dan merekam kejadian pelecehan tersebut.
Sementara satu orang lain warga negara Indonesia, ujar Hotman, juga dituduh melakukan dan membantu tindak pelecehan. "(E-mail) tepatnya ada yang tanggal 5 Juni, bulan Juni pada umumnya," ujar Hotman.
Dianggap telah menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik, kata Hotman, kliennya melaporkan DE berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.