Informasi ini terkait kasus laporan orangtua AK (6), siswa TK JIS yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan sejumlah petugas kebersihan sekolah tersebut.
"Jadi, orangtua korban, TH, awalnya minta ganti rugi ke JIS 13,5 juta dollar. Karena gugatan perdata tersebut ditolak pihak JIS, maka selanjutnya si ibu melaporkan kembali bahwa ada keterlibatan guru sebagai pelaku juga. Nah, si ibu ini buatlah laporan baru awal Juni dengan menyebutkan keterlibatan guru dan menaikkan ganti rugi jadi 125 juta dollar," ungkap Hotman saat keluar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Hotman memaparkan, guru yang dituduh TH disebut bernama Murphy, seorang warga negara Amerika Serikat.
"Nah, udah ditolak malah buat laporan baru lagi dengan nilai yang fantastis 125 juta dollar ke pihak JIS. Kami melihat ini ada rekayasa untuk menyeret guru JIS. Padahal kan di BAP (berita acara pemeriksaan), selama tiga bulan berjalan, tidak ada keterangan terlibatnya guru JIS," papar Hotman kepada wartawan.
Hingga berita ini Tim Carr dan Murphy masih dimintai keterangan di PPA Polda Metro Jaya. Mereka ditemani Country Consular Coordinator Kedutaan Besar Amerika Serikat, Thurmound H Borden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.