"Terdapat luka yang cukup parah pada bagian kemaluan korban," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis (19/6/2014).
Saat ditanya, Surip mengatakan, dirinya terpancing melakukan kejahatan seksual terhadap balita, akibat sering melihat gambar porno. Ia pun mengaku pernah melakukan hal serupa terhadap anak berusia 11 tahun, beberapa waktu lalu.
NN, Ibu korban, mencurigai ada yang tidak beres ketika anaknya mengeluh kesakitan. Ia pun membawa N ke rumah sakit terdekat. Setelah mendapat hasil pemeriksaan di rumah sakit, NN kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Selama ini, N memang dirawat dan diasuh oleh istri Surip. Adapun orangtua kandung N yang tinggal di Petukangan, Jakarta Selatan, sehari-hari bekerja dan meminta bantuan istri Surip untuk mengasuh N.
"Biasanya korban diasuh istri tersangka di rumah orangtua korban. Namun, saat itu, orangtua korban sedang ada keperluan," ujar Hengki.
Meskipun berada di dalam rumah saat kejadian, istri tersangka membantah mengetahui aksi bejat yang dilakukan suaminya. Surip mengaku, ia melakukan aksinya tanpa diketahui oleh istrinya.
Atas perbuatannya, Surip dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.