Dari tangan tersangka didapatkan 336 tablet metilon, 6,36 gram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 12.250.000. Diperkirakan barang bukti dari tangan pelaku hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan tersangka mengaku sebagai mantan polisi.
"Masih kita selidiki apakah benar ia mantan polisi, yang jelas ia sudah 1 tahun berkecimpung menjadi bandar narkoba dan mengedarkan di daerah Jakarta Utara," ujar Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/6/2014).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu dari DS. Salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap S (67) dan seorang wanita R (33) di daerah Jakarta Selatan tadi malam," jelas Asep.
Dari tangan S polisi mengamankan 140 tablet metilon dan 10,64 gram ganja. Sedangkan dari tangan R disita 16,64 gram sabu.
Asep menjelaskan metilon adalah narkotika golongan 1 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2014. Pengaruh terhadap penggunaanya sama dengan ekstasi dimana metilon memiliki struktur kimia dan efek yang mirip dengan ekstasi.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.