JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pekerja PT Super Steel Indah (PT SSI), Jalan Tipar Cakung, Cakung, Jakarta Timur, berunjuk rasa terkait pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menuntut perusahaan memenuhi hak pekerjanya sesuai yang diatur undang-undang.
Pantauan Kompas.com, Senin (30/6/2014), seratusan lebih buruh perusahaan bersama dengan sejumlah elemen serikat pekerja memblokir bagian di depan PT SSI. Para buruh, melarang keluar kendaraan truk yang memuat material perusahaan. Hanya truk yang hendak masuk yang diperbolehkan.
Aksi demo ini mendapat pengawalan dari aparat Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Pimpinan Unit Kerja PT SSI Arifin mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan terkait surat pemberitahuan pihak perusahaan yang akan menghentikan kegiatan operasional dan mem-PHK-kan sekitar 250 karyawaan perusahaan tersebut.
"Sudah ada pernyataan bahwa seluruh karyawaan akan di PHK per 30 Juni. Karena perusahaan sudah menyatakan pertanggal 30 Juni, kegiatan operasional dihentikan dan karyawaan di PHK. Alasan perusahaan karena dua tahun berturut-turut itu rugi," kata Arifin, di lokasi, Senin siang.
Menurut dia, selama ini pihaknya tidak melihat adanya indikasi PT SSI merugi, padahal para pekerja sudah bekerja sesuai dengan permintaan perusahaan.
PT SSI, lanjutnya, merupakan perusahaan pembuat logam bahan baku dasar elektronik dan mesin, salah satunya untuk komponen otomotif. Selain pemberitahuan PHK secara tiba-tiba, pihaknya mendapat informasi bahwa PT SSI disebut-sebut pailit.
"Ada pernyataan perusahaan melalui media masa, bahwa SSI pailit. Tapi pernyataan pailit itu sumbernya tidak valid. Bahkan ini belum masuk ke ranah pengadilan niaga," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, jika PT SSI itu disebut pailit, ada ketentuan dalam undang-undang ketenaga kerjaan untuk melalui sejumlah tahapan sebelum merumahkan para pekerjanya.
"Berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, tindakan penyelamatan supaya tidak terjadi PHK massal, itu pertama lembur kurangi, jam kerja kurangi, kemudian efisiensi, baru dirumahkan. Tetapi ini tidak dilakukan," ujar Arifin.
Pihaknya menginginkan perusahaan memenuhi hak-hak pekerjanya mereka terkait rencana pemutusan kerja ini.
"Harapannya kami dapat kompensasi yang besar, kalau tidak, ya harus dipekerjakan lagi. Hari ini kami jaga aset agar tidak dibawa keluar. Kalaupun dibawa keluar, tapi kami mau diajak berunding dulu," ujarnya.