"Jadi kartu autodebet itu seperti bentuk kartu anggota PKL. Kalau ada yang tidak punya, berarti dia PKL ilegal dan harus diusir," kata Joko, di Balaikota Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Seluruh pedagang resmi, lanjut dia, harus memiliki kartu tersebut. Untuk pedagang yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan ke Dinas KUMKMP DKI. Dengan syarat, pedagang itu merupakan pedagang lama dan memiliki KTP DKI.
Mantan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas KUMKMP DKI itu menjelaskan ujicoba pelaksanaan program itu pada bulan Juli ini. Setiap harinya, pedagang ditarik retribusi rata-rata Rp 2.000-Rp 4.000.
"Nanti langsung otomatis terpotong, didebet. Bank DKI juga akan membantu dengan kas keliling. Jadi, para PKL enggak usah ke bank," ujar Joko.
Retribusi itu akan langsung masuk ke kas daerah. Bank DKI, lanjut dia, akan melaporkan evaluasinya kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas KUMKMP DKI.
Pada tahap awal, sekitar 2.875 pedagang di 10 titik yang tersebar di lima wilayah di ibu kota akan menguji coba program tersebut.
Uji coba di beberapa lokasi binaan, seperti Palmerah, Permai (Jakarta Utara), Meruya Ilir, Bintaro, Makasar. Serta di lokasi sementara, seperti di Jalan Surabaya, Taman Puring, Lapangan Tembak, Tegal Alur, dan Pasar Plumpang.
"Agar penarikan retribusi ini efisien. Pola-pola yang diberlakukan saat ini manual dan cenderung premanisme, jadi coba kita tata. Kedua, bisa kita deteksi siapakah pedagang sesungguhnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.