"Biar Sekda yang atur semuanya. Mungkin wakilnya Pak Saefullah (Rustam Effendi) dulu di Jakpus yang bakal naik (jadi wali kota)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (14/7/2014).
Untuk dapat melantik wali kota, Pemprov DKI juga harus merundingkannya bersama DPRD DKI. Menurut dia, selama pemerintahan Jokowi-Basuki ini, Pemprov DKI memiliki tradisi penunjukan wali kota berdasarkan instruksi sekda.
Setelah ditunjuk, nantinya Gubernur akan bertanya terkait kinerja calon pejabat itu. Sebelum mengisi dengan pejabat definitif, rencananya, pihaknya bakal memilih Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kalau mengisi kekosongan jabatan itu tidak perlu izin Mendagri, jadi bisa cepat. Tapi, kalau melantik wali kota harus persetujuan Mendagri," ujar Basuki.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, wali kota Jakarta Pusat yang baru akan dilantik setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo selesai cuti, atau setelah tanggal 22 Oktober 2014.
Selama itu, rencananya posisi wali kota Jakarta Pusat akan diisi sementara oleh Plt. Pejabat yang menduduki posisi itu bisa Saefullah, sebagai mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang kini menjadi Sekda DKI, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Rustam Effendi, maupun Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Mara Oloan Siregar.
"Kalau secara realistis, ya lebih baik, beliau (Saefullah) yang juga menjadi Plt Wali Kota Jakpus," ujar Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.