"Allan dipanggil sebagai saksi. Dia adalah salah satu wali kelas dari korban yang melapor," kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/7/2014).
Menurut Hotman, Allan akan memberikan kesaksian mengenai salah satu korban yang melaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.
"Dia akan memberikan kesaksian Ibu DW (ibu salah satu korban) yang berubah-ubah," ujarnya.
Selain Allan, turut hadir pula perawat klinik JIS, Dewi. Hal itu menyusul penetapan status tersangka terhadap dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, Kamis (10/7/2014). Keduanya menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA.
Adapun Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.