Bilangan 814 yang termuat dalam hasil unggah pindai formulir C1 yang tertera di situs web pilpres2014.kpu.go.id sebenarnya adalah bilangan 014.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perolehan suara di TPS tersebut untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah 14 suara.
Namun, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menuliskannya dengan "014" mengingat ada tiga kolom angka yang disediakan pada formulir C1.
Hadar menambahkan, berdasarkan pantauan langsung ke penyelenggara di tingkat kelurahan dan kecamatan yang bersangkutan, angka "0" diberi tanda silang (X). "Tidak ada angka 8," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
Dia mengatakan, untuk memastikan tidak ada kekeliruan yang disengaja, pada halaman pertama formulir C1 tertera bahwa pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 380 orang. Hal itu, ujarnya, cocok dengan angka yang tertera pada halaman 4 yang memuat total suara sah.
Total suara sah adalah jumlah perolehan suara Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Di formulir tersebut tertera pasangan Jokowi-JK memperoleh 366 suara. Jadi, total suara 380 suara sudah tepat karena Prabowo-Hatta mendapat 14 suara.
Sebelumnya, di situs KPU ditampilkan beberapa hasil unggah pindai C1. Salah satunya ialah di TPS 47, Kelapa Dua, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di situ tertera suara Prabowo-Hatta 814, Jokowi-JK 366, dan total suara 380. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menetapkan jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS hanya 800 orang.
Baca juga:
- Tim Prabowo-Hatta: Kesalahan di TPS Kelapa Dua Kesalahan PPS
- Polisi Diminta Usut Dugaan Penggelembungan Suara Prabowo di Tangerang
- PDI-P: Kejanggalan Penghitungan Suara Jadi Ujian buat KPU
- Soal 814 Suara untuk Prabowo, KPU Tangerang Sebut Hanya Kesalahan Teknis
- Komisioner Komnas HAM Juga Temukan Kejanggalan di TPS Kelapa Dua