Pemeriksaan itu merupakan langkah lanjutan dari para penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melakukan penahanan kepada mereka berdua.
"Hari ini kedua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati. Mereka menjalani pemeriksaan fisik dan lab," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (15/7/2014).
Rikwanto menerangkan, setelah pemeriksaan kesehatan keduanya akan menjalani uji kebohongan.
Seperti diberitakan, dua guru JIS, masing-masing Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinant Tjiong (WN Indonesia), telah ditahan di Polda Metro Jaya, menyusul pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (14/7/2014).
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA.
Bantleman dan Ferdinant dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Mereka dikenai Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.