JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam buka tutup kawasan Monumen Nasional (Monas). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, setiap hari, Monas bakal beroperasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.
"Ya, memang seperti itu. Kalau semuanya sudah dikelola UP Monas, gampang pengelolaannya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Selain hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, Monas juga akan ditutup setiap hari Senin. Menurut Basuki, kebijakan itu diambil agar para petugas UP Monas memiliki waktu libur serta dapat memperbaiki kawasan seluas 82 hektar itu. Hari libur itu dipergunakan untuk pembersihan lingkungan Monas, perawatan taman Monas, hingga pembersihan pedagang kaki lima (PKL) Monas.
Pada kesempatan berbeda, Kepala UP Monas Rini Hariyani mengatakan, pembatasan jam operasional Monas hingga pukul 20.00 WIB merupakan salah satu program perbaikan kawasan wisata ring 1 tersebut. Selama ini, kawasan Monas terbuka untuk umum selama 24 jam. Hal itu membuat kawasan Monas semakin semrawut, serta merebaknya tindak kriminal ataupun asusila. Peraturan itu berlaku di tugu dan kawasan Monas. "Selama ini kan hanya tugu Monas yang dibatasi jam operasionalnya. Sekarang, kawasan Monas juga akan dibatasi jamnya. Waktu 24 jam itu membuat petugas keamanan capek, dan sering bocor ada PKL masuk ke Monas," kata Rini.
Ia juga membenarkan rencana kebijakan penerapan hari libur di Monas setiap Senin. Tujuannya untuk perawatan kawasan, baik di area tugu maupun taman Monas. Monas, lanjut dia, merupakan salah satu aset DKI yang berbentuk museum. Sesuai aturan, museum itu harus ada hari libur satu hari untuk perawatan. Namun, aturan ini dikecualikan bagi warga (perorangan) yang ingin berolahraga di taman Monas pada hari Senin. Kegiatan itu pun hanya dibatasi hingga pukul 09.00 WIB. Rencana-rencana ini masih akan dibahas bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Apabila mendapat persetujuan, maka hal ini bakal terealisasi sebelum akhir tahun ini. Sekadar informasi, pada Senin (11/8/2014), pengelolaan kawasan Monas resmi digabung. Semula, pengelolaan dibagi menjadi dua, yakni UP Taman dan UP Tugu Monas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.