Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lima Lurah di Jakarta Timur Libatkan Satu Rekanan

Kompas.com - 21/08/2014, 16:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi sejumlah mata anggaran satuan kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2012 yang melibatkan lima lurah di Jakarta Timur belakangan terungkap mengandalkan satu rekanan berinisial Rn. Dalam tindak korupsi itu, Rn menggunakan beragam bendera perusahaan dan sebagian besar kegiatannya fiktif sehingga merugikan negara senilai lebih dari Rp 325 juta.

Rn ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (20/8). Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan penerapan pasal itu, Rn diancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvy Desty Rosalina mengatakan, Rn ditangkap setelah penyidik menemukan keterlibatan Rn dalam sejumlah proyek yang dianggarkan oleh lima lurah yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu Lurah Kayu Putih, Lurah Pulogadung, Lurah Cijantung, Lurah Ceger, dan Lurah Jati. Kelima lurah itu telah menjalani persidangan dan masing-masing divonis 1 tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan kami, Rn ini rekan beberapa lurah di Jakarta Timur, termasuk lima lurah yang dipidana 1 tahun penjara atas tindak korupsi SKPD 2012,” ujarnya.

Menurut Silvy, proyek yang dijalankan Rn memakan biaya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang tercatat di dokumen pelaksana anggaran (DPA).

”Dari sejumlah proyek yang ditangani Rn, hanya 30 persen yang dilaksanakan. Itu pun pelaksanaannya hanya sebagian, sementara jumlah anggaran yang digunakan melampaui DPA,” kata Silvy. Namun, dia enggan menyebutkan total proyek yang ditangani Rn.

Silvy mengatakan, total proyek yang dianggarkan dalam SKPD 2012 dan ditangani Rn masih dihimpun. Silvy pun hanya menyebutkan, program peningkatan sumber daya manusia dan bimbingan kesehatan di Kelurahan Pulogadung adalah salah satu proyek yang dikorupsi. Dalam proyek itu, ada empat kegiatan dengan total anggaran Rp 325 juta.

”Dalam proyek peningkatan sumber daya manusia dan bimbingan kesehatan itu, Rn sama sekali tak melaksanakan empat kegiatan di proyek ini. Namun, uang anggarannya diambil,” ujar Silvy.

Sejak akhir 2013, Kejari Jakarta Timur mengusut sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Dalam menanggapi jeratan hukum oleh Kejari Jakarta Timur terhadap sejumlah lurah di Jakarta Timur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah meminta agar lurah yang terlibat kasus korupsi diampuni. Pertimbangannya, kesalahan mereka terjadi secara berjemaah karena didorong situasi birokrasi yang tidak transparan (Kompas, 5 Desember 2013).

Namun, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur tetap bergeming. Pihak Kejari malah kembali menangkap pengusaha yang terlibat sebagai rekanan para lurah yang telah dijerat hukum, seperti Rn. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com