Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Terus Kejar Pengembang soal Kewajiban Bangun Fasum-fasos

Kompas.com - 24/08/2014, 08:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menagih pengembang yang belum melunasi kewajibannya. Hingga saat ini, baru 428 pengembang yang telah dan sedang melaksanakan kewajibannya. Masih ada 2.545 pengembang yang belum memenuhi kewajiban.

Penagihan kewajiban pengembang terhambat oleh keberadaan sebagian pengembang yang belum terlacak. Mereka tidak lagi berada di alamat sebelumnya. Adapun kewajiban mereka tertuang dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

"Kami tidak akan berhenti menagih kewajiban mereka. Jika sudah tidak ada lagi di alamat sebelumnya, kami lacak ke tempat lain," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti, Sabtu (23/8/2014), di Jakarta.

Menurut Endang, tunggakan sebagian besar terjadi pada pemegang SIPPT yang berusia lebih dari 20 tahun. Penagihan kewajiban pengembang tersebut, kata Endang, menjadi prioritas program karena berpengaruh pada program lain.

Pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai 20 persen dari properti yang dibangun. Adapun wujud penyediaan fasilitas itu melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa yang kini sedang digenjot Pemprov DKI Jakarta. "Penagihan tanggung jawab mereka terkait dengan target kami menyediakan rumah susun," ujar Endang.

Adapun penyediaan rumah susun tersebut terkait dengan program penataan bantaran kali, kawasan resapan air, dan permukiman kumuh.

Penagihan tanggung jawab pengembang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota Jakarta.

Sesuai ketentuan itu, pengembang yang menguasai lahan lebih dari 5.000 meter persegi wajib membangun rumah susun senilai 20 persen dari lahan yang dikuasai. Penagihan secara khusus dilakukan Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Catatan Biro Tata Ruang, Pemprov DKI telah menerbitkan 2.973 dokumen.

Tidak jelas

Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, keinginan Pemprov DKI untuk melakukan penagihan tersebut patut dihargai. "Hanya saja, betul- betul punya keberanian dan ketegasan atau tidak untuk melakukannya," ujarnya.

Kalau Gubernur DKI punya keberanian, menurut Panangian, sebagian kerja Pemprov DKI untuk mewujudkan perumahan bagi rakyat akan bisa diwujudkan.

"Pemprov DKI akan punya lahan yang amat luas untuk membangun perumahan rakyat, misalnya dengan pembangunan rusunawa," ujarnya.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna berpendapat, selain aturan teknis serah terima, kewajiban pengembang itu juga terkendala ketiadaan perangkat kelembagaan.

Menurut Yayat, upaya Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo, salah satu BUMD Pemprov DKI, untuk menyiapkan lahan merupakan langkah tepat. Sebab, selama ini pengembang sering beralasan kesulitan mencari lahan pengganti. Ada pula lahan-lahan yang diserahkan pengembang kepada pemerintah justru tak jelas kepemilikannya atau dalam sengketa.

Dengan cara tersebut, pengembang tidak bisa lagi mengelak untuk membangun rumah susun karena lahan sudah tersedia. (NDY/MKN/MAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com