"Sudah ditahan semalam di sini (Polrestro Tangerang Kota)," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ajun Komisaris Sutini kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2014) pagi.
Remaja A bekerja di pabrik sandal PT II di daerah Periuk, Tangerang, melapor bahwa dirinya diperkosa yang terjadi di dalam ruangan bos pabrik tersebut. A bekerja shift malam, dari jam 19.00 WIB hingga 07.00 WIB dengan istirahat 30 menit dari jam 01.00 WIB.
A saat bekerja mengaku kelelahan sehingga pingsan. Kemudian, dia dibawa ke ruangan bos pabrik tersebut untuk istirahat. Setelah tersadar, A mengatakan diberi obat oleh AT yang diduga adalah obat tidur sehingga A menjadi antara sadar dan tidak sadar. Di saat itulah, AT memperkosa A di ruangannya tanpa ada yang mengetahuinya.
Pelaku pemerkosaan itu terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Adapun bukti sementara yang telah didapat yakni hasil visum terhadap A, yakni adanya luka di kemaluan A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.