Kuasa hukum Guntur meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda sidang pembacaan pleidoi. Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan Ustaz Guntur Bumi dari segala tuntutan karena menurut kami aapa-apa yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti," ujar kuasa hukum Guntur Bumi, Arfiand Bondjol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Arfiand mengaku sudah melakukan analisa fakta, keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan. Pasal penipuan yang dituduhkan jaksa kepada Guntur Bumi dinilai tidak terbukti.
"Kami minta majelis untuk membebaskan Ustaz Guntur Bumi karena semua fakta dan bukti tidak dapat membuktikan keterlibatan Ustaz Guntur Bumi," kata Arfiand.
Dia mengaku menghormati upaya replik atau jawaban jaksa yang diajukan pekan depan menanggapi pleidoi yang dibuat kuasa hukum Guntur Bumi.
"Kami hormati keputusan mereka (jaksa penuntut umum) yang akan mengajukan replik. Kami juga siap mengajukan duplik (jawaban kedua) nantinya," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guntr Bumi menjadi terdakwa penipuan berkedok pengobatan alternatif. Rabu, 3 September pekan depan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.