JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan alasan apa pun, parkir sembarangan memang tidak diperbolehkan. Ada saja hukuman yang diberikan kepada para pelanggar parkir sembarangan.
Salah satu hukumannya adalah dengan mengempiskan ban mobil. Satu mobil Kijang berwarna putih yang terparkir di depan pagar Apartemen Kalibata City ini ternyata dibuat kempis keempat rodanya, Rabu (3/9/2014) siang. Mobil ini terparkir kira-kira 50 meter setelah pintu keluar masuk apartemen ke arah Taman Makam Pahlawan.
Mobil berpelat nomor H 8811 AD ini tampak "sendirian" terparkir di pinggir jalan dengan ban kempis. Padahal, tak jauh dari lokasi parkirnya, terpasang rambu-rambu dilarang parkir dan mobil derek milik Dinas Perhubungan.
Di kawasan Kalibata City ini memang terdapat parkir di luar apartemen, tetapi ini hanya berlaku sampai pukul 07.00 WIB. Jika lewat dari jam itu, juru parkir di luar tidak bertanggung jawab jika kendaraan dibuat kempis.
Menurut aturan Perda No 3 Tahun 2012 yang akan diberlakukan mulai pekan depan ini, mobil tak hanya akan dibuat kempis, tetapi juga diderek dan pemilik didenda Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.