"Lamborghini putih juga sudah dikembalikan karena setelah diperiksa tidak melanggar pidana," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Kamis (4/9/2014).
Mobil tersebut diambil oleh dealer-nya untuk dikembalikan kepada pemilik. Kendaraan tersebut dikembalikan dengan catatan tidak digunakan terlebih dahulu sebelum surat-suratnya keluar.
Sebelumnya diberitakan, dua mobil mewah yang diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah dikembalikan ke pemiliknya tadi malam. Termasuk mobil Lamborghini Gallardo warna hijau milik Abraham Lunggana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ditlantas menyatakan nomor polisi B 1285 SHP yang digunakan Lamborghini hijau milik Lulung tak terdaftar.
Sebelum Lamborghini milik Lulung, di halaman belakang Ditlantas, satu unit Lamborghini berwarna kuning terang juga telah terparkir.
Polisi mengamankan kendaraan mewah tersebut pada Minggu (31/8/2014) pukul 03.30 WIB. Saat itu, mobil tersebut sedang dikendarai pemiliknya, Eddy Putra, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pada Sabtu (30/8/2014) pagi, Ditlantas juga telah mengamankan satu Lamborghini putih atas nama Steven Kyle, warga Gang Banten 5 No 20 RT 3 RW 4, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Akan tetapi, mobil tersebut tidak diamankan di Ditlantas karena kasusnya berbeda dari dua Lamborghini yang lain. Mobil itu diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena memakai nomor polisi mobil lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.