"Koridor IV dan Koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/9/2014).
Pargaulan menjelaskan, konflik antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dan vendor penyedia peralatan e-ticketing dimulai sejak Januari 2013. Konflik ini berlanjut hingga kini di pengadilan.
Menurut Pargaulan, selama proses hukum di antara keduanya belum selesai, Koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan manual memakai tiket kertas.
Pargaulan juga menegaskan, pihaknya tak ingin masuk dalam konflik yang terjadi antara Bank DKI dan vendornya.
"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum, tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi, BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU Transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," kata Pargaulan.
Seperti disebutkan, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri (MPM). Konflik ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Keputusan ini menyebabkan jaminan tidak bisa dicairkan oleh Bank DKI karena, menurut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT MPM tidak wanprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.