“Bus itu baru dipakai 7-8 bulan. Ketika dikirim dari China, bus itu menggunakan BBM seperti premium atau pertamax, kemudian diubah jadi BBG,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/9/2014).
Rikwanto mengatakan lima saksi sudah diperiksa terkait insiden tersebut, yaitu dua teknisi, seorang penjaga loket, sopir, dan kondektur bus. "Dua teknisi kami periksa terkait sistem perawatan. Mereka juga punya buku mutasi harian, dan manual book," ujar dia.
Menurut Rikwanto, bila ditemukan ada unsur kelalaian dalam kebakaran bus bermerek Yutong tersebut maka akan dikenakan delik Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tersebut menjerat sopir yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga merusak kendaraan atau barang. Ancaman hukumannya adalah maksimal enam bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Adapun Pasal 311 ayat 1 juga mengancam para pengemudi yang karena kelalaiannya membahayakan nyawa orang atau barang. Ancaman hukumannya, penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 3 juta.
Menurut Rikwanto, bus transjakarta yang tiap hari melayani ratusan ribu penumpang seharusnya aman dikendarai dan ditumpangi. Dia pun menyayangkan bila penampilan luar bus tersebut tak diimbangi dengan kualitas mesin.
(Ahmad Sabran/Lucky Oktaviano)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.