Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Kaji Denda Parkir Liar Sepeda Motor karena Lebih Menguntungkan

Kompas.com - 08/09/2014, 22:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerapkan denda derek mobil yang parkir di badan jalan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana meneruskan denda itu pada kendaraan bermotor roda dua (motor).

Bahkan, menurut dia, keuntungan yang didapat DKI lebih besar dibanding menertibkan parkir liar mobil.

"Lumayan lho derek sepeda motor bisa kaya. Selebar mobil itu kan bisa dapat lima motor, satu kali derek denda Rp 500 ribu, DKI sudah dapat Rp 2.500.000," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kendati demikian, Pemprov DKI kini masih akan fokus menerapkan denda derek bagi kendaraan bermotor roda empat. Sementara rencana derek motor ini hanya untuk memberi efek takut kepada warga.

Basuki berharap, pengendara kendaraan bermotor tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Sebab, perilaku mereka menyebabkan kemacetan lalu lintas dan melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pemerintah yang baik itu ingin warganya hidup. Tetapi kalau mereka (warga) bandel, kami jewer, makanya saya gertak," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan bahwa aturan denda retribusi derek belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Dishub DKI masih akan memakai cara lama untuk motor yang diparkir secara lair, yakni operasi cabut pentil.

"Kami masih menggunakan sistem cabut pentil ban. Kami hanya mengimbau warga untuk memarkir kendaraan di gedung atau lahan parkir yang tersedia," kata Benjamin.

Mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi. Yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.

Para pelanggar aturan itu dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500 ribu per hari.

Sementara hasil penindakan penertiban parkir liar hingga Senin sore ini, ada sebanyak 11 kendaraan roda empat yang diderek. Kemudian, 104 kendaraan roda empat dan 58 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com