"Tuntutannya (penyalahgunaan agama) diproses. Kalau terbukti, ya dihukum lagi dong. Bisa masuk penjara lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (12/9/2014).
Adapun Guntur Bumi telah divonis selama enam bulan atas dakwaan penipuan. Bila nantinya tuntutan penyalahgunaan agama terbukti, maka Guntur Bumi yang telah selesai menjalani masa tahanan harus kembali mendekam di tahanan selama masa vonis yang ditentukan.
Guntur Bumi diduga melakukan penyalahgunaan agama dalam praktik pengobatan alternatifnya. Saat mengobati pasien, Guntur Bumi membohongi pasien dengan memodifikasi sendal yang diberi aliran listrik dan mengucapkan astaghfirullah dan Allahuakbar untuk meyakinkan pasien.
Guntur Bumi dilaporkan kembali dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.