"Nanti kita evaluasi dululah. Nanti satpol seperti apa. Kan mereka tidak bisa langsung ke Satpol PP. Nanti hansip ini kita lihat usianya berapa? Kalau sudah lima puluh lebih bagaimana ? Mungkin bisa diberdayakan di tengah masyarakat," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (21/9).
Dia menjelaskan bahwa untuk menjadi Satpol PP mempunyai kriteria khusus. Sehingga, tidak semua hansip bisa dengan mudah masuk ke dalam Satpol PP. Walaupun, fungsi hansip terkait keamanan di masyarakat hampir sama dengan Satpol PP.
"Satpol PP kaan ada kriterinya, ada usia, tingkat keterampilan, tingkat pendidikan. Saat ini kita kan enggak tau hansip seperti apa? Ada yang berbekal ijasah SD, kita kan enggak tau. Dulu banyak yang seperti itu," ucapnya.
Menurut mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, fungsi hansip dan Satpol PP DKI berbeda. Untuk fungsi utama Satpol PP DKI adalah menegakan Peraturan Daerah. Sementara hansip mempunyai peranan sebagai penegak ketertiban dan keamanan.
"Kita liat dulu, kita pelajari dulu, fungsinya kan banyak , tugasnya menegakan perda. Perda wajib ditegakkan Satpol PP. Sementara hansip lebih pada menegakkan ketertiban dan keamanan," ucapnya.
Peleburan hansip dengan Satpol PP dilakukan menyusul rencana Presiden Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Keamanan Rakyat (Kamra).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.