Menurut Dodi, serangkaian tahapan tersebut biasanya memakan waktu sekitar 12 hari. "Suratnya sudah dikerjakan kemarin (Senin, 22 September 2014). Paling lama biasanya kalau sesuai prosedur sih 12 hari," kata Dodi kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2014).
Dodi menjelaskan tahapan yang harus dilakukan. Saat surat permohonan pelantikan diterima, maka hal itu akan dipelajari terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemdagri), kemudian dibawa ke Sekretariat Ditjen Otda Kemdagri, dan dilanjutkan ke Biro Hukum.
Dari Biro Hukum, surat akan kembali menjalani tahapan seperti sebelumnya, yakni dipelajari terlebih dahulu oleh Ditjen Otda, kemudian dibawa ke Sekretariat Ditjen Otda, dan dilanjutkan ke sekretaris jenderal Kemendagri.
"Dari sekjen baru ke menteri, lalu SK dikeluarkan. Setelah itu, surat kembali ke sekretaris Ditjen (Otda) untuk dibuat salinan," urainya.
Nama-nama pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta telah diumumkan pada Selasa (16/9/2014) pekan lalu. Jabatan ketua ditempati Prasetyo Edi Marsudi (PDI-P), sedangkan keempat wakilnya adalah Mohammad Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP), dan Ferrial Sofyan (Demokrat).
Para pimpinan DPRD dipilih lewat mekanisme penunjukan langsung yang dilakukan oleh partai masing-masing. Kelima nama pimpinan merupakan para kader partai yang menempati posisi lima besar untuk wilayah DKI Jakarta pada Pemilu Legislatif 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.