JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang korban kasus dugaan kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), yaitu AK dan AL, dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan dua pekan mendatang.
"Korban akan dihadirkan ke pengadilan, tapi lewat telekonferensi," kata kuasa hukum TH, Andi Asrun, di PN Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Andi mengatakan, hal ini dilakukan agar kedua korban tidak bertatap langsung dengan para terdakwa kasus tersebut, yaitu Zainal Abidin, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, dan Afrischa.
Dalam telekonferensi nanti, korban akan dihadirkan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Mereka akan berkomunikasi langsung dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan atau majelis hakim yang berada di ruang sidang.
Meski baru rencana, Andi yakin permohonan itu akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.