Sebab, kata dia, peraturan tersebut harus menyesuaikan dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR RI.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 berisi tentang kekhususan Provinsi DKI yang tetap bisa menggelar pilkada langsung walaupun provinsi lain harus menggelar pilkada melalui DPRD. [Baca: Kemendagri Pastikan DKI Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]
"Ini (revisi UU Pilkada) sudah keputusan bangsa. Artinya, kepala daerah di DKI juga harus melalui DPRD. Undang-undang DKI itu kan hanya mengatur soal angka penambahan soal anggota dewan. Misalnya, kaya sebelumnya 94 orang, sekarang jadi 106 orang," ujarnya, di Gedung DPRD DKI, Jumat (26/9/2014). [Baca: Punya Undang-undang Khusus, Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]
Menurut Taufik, lahirnya Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 juga dilatarbelakangi undang-undang pilkada yang berlaku secara nasional.
"Saya dulu ikut merumuskan undang-undang itu. Lagi pula, undang-undang itu tidak mengatur soal pilkada, tetapi soal penambahan anggota dewan sebesar 25 persen," ujar politisi Gerindra itu.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.
DKI Jakarta direncanakan akan menggelar pilkada pada 2017. Sebelum adanya rancangan UU Pilkada, DKI telah dua kali menggelar pilkada langsung, yakni pada 2007 dan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.