Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Sembarangan, Sepeda Motor Akan Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 30/09/2014, 11:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengajukan revisi peraturan daerah tentang retribusi supaya selanjutnya bisa mengenakan denda kepada pemilik/pengguna kendaraan yang memarkir sepeda motor sembarangan.

"Saat ini denda Rp 500.000 hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Kami akan mengajukan usul revisi Perda Retribusi, (agar) bagi pengendara motor yang parkir sembarangan tempat dikenakan denda Rp 250.000,"  kata Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Setelah peraturan itu direvisi, orang yang memarkir kendaraan beroda dua sembarangan akan mendapatkan perlakuan sama dengan pemilik kendaraan roda empat yang melakukan hal yang sama.

"Bukan hanya mobil yang kami derek ke tempat penampungan, tetapi motor pun kami akan angkut ke sana setelah aturannya berlaku," jelas Syafrin.

Ia mengatakan saat razia operasi parkir liar petugas lebih banyak menemukan kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan ketimbang kendaraan roda empat.

"Hampir di setiap tempat yang kami operasi, kebanyakan motor yang paling banyak melanggar, mereka kebanyakan memarkir kendaraannya di atas trotoar," kata dia.

Dia berharap pengenaan denda dapat membuat jera para pemilik atau pengguna kendaraan yang memarkir kendaraan di tempat parkir ilegal.

"Sanksi untuk motor hanya sebatas cabut pentil dan gembok, itu tidak menimbulkan efek jera," ujar Syafrin.

Sejak 8 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mengenakan Rp500 ribu kepada pemilik/pengguna kendaraan roda empat yang memarkir kendaraan mereka di tempat parkir ilegal.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut pentil 1.300 kendaraan beroda dua dari total 3.729 kendaraan yang terjaring selama operasi penertiban parkir liar digelar hingga tangga 26 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com