Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Ibu 90 Tahun Diminta Tanda Tangan oleh Hakim Saat Sidang

Kompas.com - 30/09/2014, 12:30 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus perdata sengketa tanah antara penggugat bernama Nurhakim (72) dengan tergugat Fatimah (90) beserta ketiga anaknya telah berlangsung, Selasa (30/9/2014) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Nurhakim yang tak lain menantu Fatimah diminta tanda tangan di atas lembar kertas kosong oleh ketua majelis hakim, Bambang Krismawan. Hal itu dilakukan untuk membandingkan dokumen bukti dari kuasa hukum tergugat dengan tanda tangan Nurhakim yang sebenarnya.

Permintaan tanda tangan tersebut berawal dari bukti yang dibawa oleh kubu Fatimah berupa selembar kertas. Isi kertas itu adalah tanda tangan Nurhakim yang menyatakan bahwa dia telah setuju tanah seluas 397 meter persegi itu sudah dibayar oleh almarhum Abdurahman, suami Fatimah. [Baca: Hadapi Sidang Hari Ini, Ibu 90 Tahun Bawa Saksi dari Keluarga]

"Tanda tangan di sini Pak, sama coba lihat KTP dan kartu lain yang ada tanda tangannya," kata Bambang.

Setelah majelis hakim melihat dan membandingkan semua tanda tangan Nurhakim, sidang pun ditunda hingga pekan depan di hari Selasa. Hakim memberikan kesempatan bagi tergugat untuk menyiapkan bukti dan dokumen lain yang diperlukan.

Sidang dimulai jam 10.30 hingga 11.30 Wib. Sidang dipimpin Bambang Krismawan selaku hakim ketua, dengan I Made Suraatmaja dan Indri Murtini sebagai hakim anggota. Turut hadir keluarga besar Fatimah dan pihak penggugat Nurhakim dengan kuasa hukumnya.

Istri Nurhakim, Nurhana, tidak hadir tanpa alasan jelas. "Dia enggak mau datang, ya sudah saya saja perwakilannya," kata Nurhakim.

Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung kondusif. Beberapa kali saksi Mardi menjawab keterangan umum yang keliru hingga menimbulkan keributan dari pihak Fatimah, seperti saat ditanya tentang Nurhana anak berapa dari Fatimah, dijawab Mardi anak pertama yang seharusnya anak keempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com