"Otoritas ERP bisa bekerja sama dengan Dinas Pajak untuk mencabut STNK-nya (pelanggar)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2014).
Sanksi akan dijatuhkan bagi setiap mobil yang memasuki jalur ERP tanpa terpasang on board unit (OBU) yang bisa dibaca gerbang ERP. Pencabutan STNK tidak akan seketika diterapkan ketika pelanggaran terjadi pertama kali.
Akbar mengatakan, sanksi yang pertama kali dijatuhkan kepada pelanggar jalur ERP adalah sanksi denda. Namun, ujar dia, besaran denda itu belum diputuskan dan akan dirancang dalam nominal yang bisa membuat pelanggar jera.
Menurut Akbar, nominal denda itu dipastikan jauh melampaui tarif setiap kali melintasi jalur ERP. Bila telah berlaku penuh, tarif ERP diperkirakan di sekitar rentang Rp 30.000 sekali lewat. "Denda ini sanksi administrasi karena tidak memakai OBU dan akan dikategorikan sebagai retribusi," tambah Akbar.
Tarif ERP, imbuh Akbar, bersifat dinamis. Ketika jalur itu sepi, kata dia, tarif dimungkinkan menjadi lebih murah dan sebaliknya akan menjadi lebih mahal ketika jalan tersebut ramai, apalagi macet. Tujuan akhir kebijakan ini adalah mengurai kemacetan dan menyesuaikan jumlah kendaraan dengan lebar jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.