Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tim Fiktif, Pejabat DKI Wajib Kembalikan Honor ke Kejagung

Kompas.com - 03/10/2014, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengembalikan honor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan kasus pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, honor yang diterima oleh para pejabat DKI yang tergabung dalam tim pengendali teknis adalah sah.

Namun, Kejagung melihat bahwa laporan administrasi sebagai bukti penerimaan honor itu tidak lengkap sehingga honor itu harus dikembalikan lagi kepada Kejagung.

"Persoalannya, apabila nama banyak terdaftar (jadi tim pengendali teknis) ternyata belum tentu kerja atau bisa jadi administrasinya atau laporan kerja, tidak lengkap. Seharusnya, setiap hari program dievaluasi dan dilaporkan oleh pimpinan proyek, yakni Dinas Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata Made kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Adapun administrasi yang dilengkapi itu seperti daftar undangan rapat, daftar hadir, notulen rapat, dan laporan perkembangan program. Administrasi itu sebagai bukti bahwa orang-orang yang tergabung di dalam tim tersebut bekerja dan berhak menerima honor.

Made menjelaskan, honor yang diterima tim pengendali teknis sekitar 1 persen dari total proyek pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012, yakni Rp 150 miliar.

"Indikasinya apakah (Dinas Perhubungan) kelebihan mengeluarkan honor atau kemungkinan jumlah orang dalam tim banyak, tapi yang bekerja sedikit, makanya dibilang (tim) fiktif," kata Made.

Pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait honorarium yang diterima PNS itu. Made diperiksa bersama dengan 16 saksi lain pada Rabu (1/10/2014), seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala Bidang Ahmad Ghifari); Bappeda DKI, Tulus Ludio; serta Inspektorat DKI (Tarjunajah, Hanis Asprayani, Indra Satria, dan Budi Karlia).

Beberapa hari sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI, seperti Inspektur DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, Deputi Gubernur DKI bidang Transportasi Sutanto Soehodho, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 saksi yang merupakan anggota tim pengendalian teknis pengadaan bus transjakarta paket I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com