Pengacara ketiga terdakwa, Ketut Sudiarso, meyakini, pelaku utama pembunuhan Handoko masih menghirup 'udara bebas'. "Pembunuh yang sebenarnya itu sampai sekarang tidak diangkat. Masih berkeliaran," kata Ketut, seusai jalannya sidang vonis terhadap tiga kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).
Dia mengakui bahwa ketiga kliennya melakukan penganiayaan terhadap Handoko. Namun, penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul perut korban. Hal ini, kata dia, berbeda dengan hasil visum yang menyatakan penyebab kematian korban, yakni luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.
"Yang paling tidak masuk akal, visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum dengan jelas mengatakan, matinya korban akibat dari terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan di otak," ujar Ketut.
Ketut menilai, hal itu tidak pernah dipertimbangkan hakim dalam persidangan. Fakta persidangan, lanjutnya, tidak menunjukan kliennya sebagai penyebab kematian Handoko.
Selain itu, ia mengatakan, seharusnya ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. Tetapi, satu orang di antaranya, tidak masuk dalam proses hukum. "Itu karena kelemahan penyidikan saja, enggak menyeluruh," ujarnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.