H ditangkap pada Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 05.00 WIB. "H tertangkap di sebuah indekos di Jalan Pelita 1, Tomang Pulo, Palmerah," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Budi Setiyadi, Kamis.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai H mengedarkan ganja. Ketika polisi mendatangi tempat indekosnya, H tidak ada di tempat.
"Saat tersangka datang, dia langsung menyerah tanpa perlawanan," ungkap Budi.
Setelah memeriksa H dan motornya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kilogram ganja. H mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar bernama R dengan harga Rp 3 juta. Kini polisi memburu R.
H beralasan, dia mengedarkan ganja demi mendapatkan penghasilan tambahan bagi keluarganya. "H mengaku terpaksa menjual ganja untuk makan anak-istri," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.