Sebelumnya, ada calo Rusun Marunda yang telah menipu warga dengan menggunakan nama Basuki dan menjanjikan unit rusun kepada warga hingga Rp 300 juta. [Baca: Catut Nama Ahok, Dua Calo Rusun Marunda Ditangkap]
"Makanya orang-orang itu juga bodoh kenapa mesti bayar? Mungkin itu kelakuan yang dilakukan bertahun-tahun. Orang-orang berpersepsi, kalau tidak nyogok, tidak akan dapat (unit rusun)," kata Basuki di Balaikota, Kamis (9/10/2014).
Basuki mengatakan, pintu Balaikota terbuka untuk warga-warga yang ingin mengadu kepadanya perihal perkotaan. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengklaim memberi kemudahan akses komunikasi dengan warga.
Hal itu dibuktikan dengan langkahnya menyebar beberapa nomor seluler pribadinya. "Ngapain juga (warga) bego, mau saja dibohongi dan bayar pakai nama 'Ahok' segala. Orang-orang itu bisa temui dan SMS saya dengan gampang, semua orang juga tahu nomor HP saya. Kenapa enggak langsung kontak saya saja (kalau ada penipuan). Dulu juga ada tuh anggota polisi tertipu sampai Rp 8 juta karena ada oknum (pakai nama Ahok)," kata Basuki lagi.
Oleh karena itu, ke depannya, Pemprov bakal membayar jasa pengacara dan menggugat semua oknum pelanggar konstitusi. Oknum yang melakukan penipuan dan mencatut nama Basuki pun juga akan digugat ke meja hijau.
Rencananya, kebijakan itu akan terealisasi pada 2015 mendatang. "Makanya kami harus siapkan pengacara untuk menggugat. Kalau tidak pakai jasa pengacara, kami yang capek, harus bolak-balik ke pengadilan," kata Basuki.
Untuk diketahui, Kepolisian Sektor Cilincing menangkap dua calo Rusun Marunda. Mereka nekat memanfaatkan nama Basuki untuk memuluskan aksinya.
Sudah 200 warga yang menjadi korban. Kapolsek Metro Cilincing Kompol Edi Purnawan mengatakan, 200 korban ini dijanjikan akan diberi surat perjanjian penghunian di Blok C3 dan C4 Rusun Marunda. Namun, setelah para korban membayar, rusun tak kunjung didapat.
Polisi yang mengecek pihak rusun juga mendapati bahwa dua blok tersebut telah penuh dihuni warga. Pihak kepolisian menaksir, total aksi kejahatan kedua pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Sebab, untuk aksinya, dua pelaku mematok biaya Rp 350.000 sampai Rp 6 juta per orang. "Apabila ditotalkan, maka mencapai sekitar Rp 300 juta," ujar Edi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.