Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Sayid Ali mengatakan, dirinya berharap para penghuni yang mengetahui adanya tindakan tersebut untuk melaporkan hal tersebut. Sayid juga mempersilakan, penghuni membawa masalah itu kepada aparat hukum.
"Kalau ada dia bilang begitu, lapor ke polisi biar terbuka. Saya menertibkan ini pengen tahu, biar mereka penghuni ini ngoceh, siapa yang katanya-katanya mereka dengar dia bermain," kata Sayid, kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2014).
Sayid mengatakan, siapapun oknum yang memperjualbelikan, tentu mendapatkan sanksi. Baik itu merupakan pegawai negeri sipil DKI atau pun warga umum.
"Kalau dia PNS ya laporin ke inspektorat, kalau orang biasa laporin ke polisi. Karena berarti mereka menjual belikan aset Pemda DKI kan," ujar Sayid.
Menurut dia, tujuan utama penertiban agar mereka yang menunggak sewa, berstatus pengontrak, dan pelanggar lainnya dapat meninggalkan rusun. Dia menyatakan, upaya ini agar rusun dapat ditempati warga yang membutuhkan.
"Yang menunggu ini banyak. Tapi kita keterbatasan unit. Makanya yang sewanya (nunggak) itu kita tertibkan, kita putuskan mata rantainya, supaya yang menunggu ini bisa segera masuk," ujar Sayid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.