JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan didasari rasa sakit hati yang mendalam, JE (21), yang pernah bekerja di PT Rajawali Prima Indonesia, Tamansari, Jakarta Barat, berencana menuntut serta perusahaan tempatnya bekerja.
JE diketahui telah membunuh dua rekan kerjanya di sana, yakni Yuyun Herawati selaku manajer keuangan dan Juanita Surjani atau Yoan sebagai staf keuangan. Setelah melakukan tindakan tersebut, menurut JE, tidak ada penyesalan yang timbul dari dirinya.
"Saya justru puas (sudah membunuh). Saya ingin perusahaan itu diadili, akan saya tuntut," kata JE, Senin (13/11/2014).
Pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu dendam dan kesal dengan Yuyun secara pribadi dan juga terhadap pihak perusahaan. Pasalnya, aku JE, dia dijanjikan untuk bekerja sebagai admin HRD dengan segala ketentuan yang telah disepakati. Akan tetapi, tambah JE, perusahaan tidak memperlakukan dia layaknya seorang admin HRD.
JE sering diminta untuk melakukan pekerjaan lain bahkan sampai memaksanya untuk ke warung internet dengan uang pribadinya sendiri tanpa penggantian dari perusahaan. JE pun dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta per bulannya dengan masa lima hari kerja selama seminggu.
Di luar itu, JE juga berhak mendapatkan uang makan per hari sebesar Rp 30.000 yang diyakininya tidak pernah dia dapatkan. Dia kini mendekam di tahanan Polsektro Tamansari dan dikenakan pasal 340 subs 338 KUHP tentang merampas jiwa orang lain atau pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.