Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ahok Tak Berhak Tolak Boy Sadikin

Kompas.com - 14/10/2014, 15:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan nama calon kandidat yang akan mendampinginya menjadi wakil gubernur.

Menurut Jhonny, pihak yang berhak dalam proses pengajuan nama cawagub adalah partai-partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada 2012 lalu, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

"Dia tidak punya hak untuk menolak karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang memilih itu partai," kata Jhonny di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan akan menolak apabila nama cawagub yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Boy Sadikin, Jhonny menilai bahwa tak seharusnya Ahok mengatakan hal itu.

Jhonny berpendapat, Boy sangat pantas mendampingi Ahok memimpin Jakarta sampai 2017 karena memiliki karakter yang hampir sama dengan Ahok.

Tak hanya itu, kata Jhonny, PDI-P mengusung Boy juga karena putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin tersebut memiliki rekam jejak yang bagus, dan dianggap sangat memahami persoalan yang ada di Jakarta.

"PDI-P tentunya tidak akan sembarang memilih calon wakil gubernur. Sebelum dipilih, PDI-P bakal berkonsultasi secara informal dengan Ahok terlebih dahulu. Namanya juga pasangan, jadi harus ada saling kecocokan," ujar Jhonny.

Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihan yang diberikan hanya Taufik dan Boy Sadikin (PDI-P). [Baca: Ahok Pastikan Tolak Teken Usulan jika Cawagub DKI adalah Boy Sadikin dan M Taufik]

"Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong (kalau usulan cawagub DKI Boy Sadikin dan Taufik). Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu. Ya sudah, mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebagai informasi, Jokowi saat ini telah berstatus sebagai presiden terpilih. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakilnya, dalam hal ini Ahok. 

Dengan naiknya Ahok, maka akan ada kekosongan jabatan di posisi wakil gubernur. Untuk mengisinya, maka dua partai politik pengusung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra, diminta menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com