Lantas, bagaimana pelaksanaan KJS kini?
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah ada JKN, maka tidak ada lagi KJS. Namun, sistem seleksi kepesertaan dan pembiayaan premi tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Sebetulnya sama saja karena Dinas Kesehatan DKI masih mengontrol, tetapi semuanya sudah dikelola oleh BPJS," kata dia, Selasa (14/10/2014).
Ia menjelaskan, karena preminya dibayarkan oleh pemerintah, peserta KJS perlu diseleksi terlebih dahulu saat akan mendaftar. Peserta harus dipastikan apakah mereka benar berasal dari keluarga ekonomi rendah atau tidak.
Sejak dikelola oleh BPJS, menurut Irfan, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pemilik KJS. Pertama, subsidi silang premi JKN bisa dilakukan dengan skala nasional, tidak hanya satu provinsi, di DKI Jakarta.
"Dengan begini, jika ada orang Jakarta yang sakit, bisa dibantu oleh orang Papua. Begitu pula sebaliknya. Semangat kegotongroyongannya ini lebih terasa," papar Irfan.
Selain itu, karena berskala nasional, jika sedang berada di luar kota, pemilik dari KJS yang sudah diganti menjadi JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di mana pun. Irfan mengatakan, BPJS juga membuat sistem rujukan KJS lebih tertata.
"Dulu kan awal-awal semua langsung ke rumah sakit, itu yang bikin penuh dan semuanya enggak dapat pelayanan. Sekarang sistem rujukan berjenjang sudah berjalan dengan baik," tutur dia.
Sistem rujukan berjenjang dimulai dari puskesmas atau dokter praktik/klinik, rumah sakit tipe D dan C, kemudian ke rumah sakit tipe B dan A. Kecuali untuk gawat darurat, pelayanan bisa dimulai dari jenjang apa saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.