"Pengakuan tersangka memang dia dan korban memiliki hubungan gelap sesama jenis. Namun kami masih menggali lagi keterangan lebih lanjut dari tersangka. Pasalnya, korban memiliki istri, anak, dan sudah punya cucu," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (27/10/2014).
Menurut Sutarmo, penyidik juga sudah menanggil keluarga Ceng Ki. Menurut dia, keluarga mendiang pun merasa tak yakin dengan keterangan Mahdiar yang menyebutkan Ceng Ki adalah seorang homoseksual.
"Pihak keluarga mengatakan bahwa semasa hidupnya, Ceng Ki tidak pernah menunjukkan tanda-tanda perilaku seksual menyimpang," kata Sutarmo.
Mahdiar akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang delik pembunuhan. Seperti diberitakan sebelumnya, Mahdiar mengaku membunuh Ceng Ki setelah permintaan oral seks-nya ditolak.
(Banu Adikara/Suprapto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.