Menurut Prasetyo, wakil gubernur DKI merupakan jabatan politik yang harus diisi melalui mekanisme pemilihan, bukan penunjukan langsung. "Wagub itu bukan jabatan birokrat lho, ini permasalahan politik. Jadi, tidak bisa juga Ahok nyomot-nyomot orang tanpa koordinasi dengan partai," kata Prasetyo, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Mengenai ancaman Ahok yang tak mau menandatangani nama calon yang diajukan partai, Prasetyo menyarankan agar dia segera menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mengadakan diskusi. [Baca: Surat Keputusan Kemendagri Keluar, Ahok Dipastikan Jadi Gubernur DKI]
Hal itu dilakukan agar Ahok dan Mega mempunyai persepsi yang sama mengenai kriteria ideal calon wakil yang akan diajukan ke DPRD DKI.
"Ahok pasti mau tanda tangan. Tinggal diskusi dengan Ketum saya saja, Ibu Megawati. Partai pengusung Ahok kan ada PDI-P dan Gerindra," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Ahok untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014.
Surat Kemendagri dikirimkan ke DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. Ahok rencananya akan dilantik setelah DPRD DKI memiliki alat kelengkapan.
Nantinya, DPRD DKI juga akan memilih wakil yang akan mendampingi Ahok selama tiga tahun ke depan. Calon yang akan diajukan merupakan hasil kesepakatan antara PDI Perjuangan dan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.