Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Keputusan Kemendagri Keluar, Ahok Dipastikan Jadi Gubernur DKI

Kompas.com - 29/10/2014, 15:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dipastikan akan naik jabatan menjadi gubernur DKI Jakarta yang baru. Hal tersebut ialah karena Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Ahok untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014.

Surat Kemendagri dikirimkan ke DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. [Baca: Ahok: Kalau Taufik Jadi Gubernur, Saya Pilih Mundur dari Wagub]

"Ahok otomatis tetap naik jadi gubernur. Jadi, pasti akan dilantik. Kalaupun tidak dilantik oleh DPRD, pasti akan dilantik oleh Mendagri," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan kapan Ahok akan dilantik. Hal itu disebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan di DPRD DKI. Karena itu, dalam waktu dekat, Prasetyo berencana menggelar rapat dengan keempat Wakil Ketua DPRD dan para pimpinan fraksi.

"Setelah ini, saya akan menemui fraksi dengan teman-teman dan rekan-rekan fraksi yang ada. Mungkin besok saya rapatkan. Sekarang kan permasalahannya mungkin belum nyambung saja di antara fraksi yang ada. Ya tugas saya sebagai Ketua DPRD ya untuk menyambungkan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Keluarnya surat keputusan dari Kemendagri itu mengakhiri polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI. Polemik menimbulkan perseteruan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. [Baca: Ahok: Akan Memilih Gubernur Pendamping Ahok, Top Juga Tafsiran M Taufik]

Seperti diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Namun, menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.

Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD.

DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat atau mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com