Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tessy Minum Cairan Pembersih Lantai karena Malu

Kompas.com - 29/10/2014, 17:21 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelawak senior, Kabul Basuki alias Tessy, sempat meminum cairan pembersih lantai setelah ditangkap pihak kepolisian karena membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, di rumahnya, di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014). Menurut pihak kepolisian, alasan Tessy meminum cairan pembersih lantai tersebut ialah karena ia merasa malu.

"Yang bersangkutan melakukan ini dimungkinkan karena dampak yang mengonsumsi itu (narkoba) ada rasa cemas berlebihan dan malu sehingga dia melakukan itu," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Agus menuturkan, Tessy meminum cairan pembersih lantai sesaat setelah petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Tessy di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur. Saat itu, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) di dalam kamar Tessy.

Saat penggeledahan selesai, Tessy meminta izin untuk ke kamar mandi. Petugas mempersilakan Tessy dan melakukan penjagaan di depan pintu kamar mandi. Seusai keluar dari kamar mandi, Tessy mengeluhkan sakit di perutnya.

"Dia kemudian muntah. Muntahnya berwarna biru. Lalu, kita bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ucap Agus.

Saat ini, kondisi Tessy sudah mulai membaik. Pelawak yang tergabung dalam grup Srimulat tersebut kini sudah bisa diajak berkomunikasi.

Sebelumnya, Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis. Dalam penangkapannya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam mobil Mercedes Benz yang dikendarai Tessy. 

Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman dari pasal itu minimal adalah empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com