Tiga orang akhirnya ditangkap, yaitu RN, ES, dan HK. Mereka menjadi tersangka pelaku dalam kasus pemerasan petinggi PT Telkom yang diduga melibatkan pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 ini. Polisi menyita Rp 49,650 juta dan sejumlah komputer dalam penggerebekan itu.
Pemerasan dengan memanfaatkan media sosial ini hanyalah salah satu contoh dari kejahatan dunia maya yang kian marak di Indonesia. Kian berkembangnya penggunaan internet di Indonesia menjadi peluang bagi pelaku kriminal mencari mangsa.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kejahatan lewat internet yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime mencapai 601 kasus pada 2013 atau sekitar 50 kasus per bulan. ”Untuk saat ini, kami bisa menerima sekitar 70 kasus per bulan,” kata Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha.
Polisi di antaranya pernah mengungkap kasus penipuan oleh ”Nigerian Scammer”. Kelompok orang Nigeria ini melakukan kejahatan dengan mencegat percakapan e-mail korban. Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dengan modus ini yang mengakibatkan korbannya kehilangan miliaran rupiah.
Salah satu dari kasus ”Nigerian Scammer” yang terungkap, yaitu penipuan oleh warga Nigeria dibantu warga Indonesia terhadap PT AP dan PT BE. Pelaku mencegat percakapan surat elektronik kedua perusahaan yang tengah bertransaksi.
DS, warga Nigeria yang masih buron, memalsukan e-mail kedua perusahaan itu. Kedua perusahaan itu merasa tengah berkomunikasi dengan mitranya, padahal dengan tersangka. Korban pun bersedia saat diminta mentransfer uang senilai miliaran rupiah.
Makin marak
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, kejahatan dunia maya di Indonesia bakal tambah marak seiring kian berkembangnya pengguna internet. ”Terlebih lagi, kita baru sebatas sebagai user, tidak dibarengi kesadaran berinternet dengan aman,” kata Ruby.
Ruby, yang terkadang dimintai tolong langsung oleh korban ”Nigerian Scammer” mengatakan, berdasarkan data dari korban sendiri ataupun kepolisian, modus kejahatan ini bisa menyebabkan kerugian hingga Rp 100 miliar lebih per tahun.
Ditambahkannya, kejahatan seperti pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan akun Twitter dan e-mail itu cukup mudah diungkap. ”Setiap kejahatan di dunia maya akan ada cyber trail, tinggal pintar-pintarnya penyidik,” ujar Ruby.
Ruby, yang kerap membantu penegak hukum melakukan analisis digital forensik ini, mengatakan, kejahatan dunia maya tak hanya mengancam pribadi atau perusahaan, tetapi bisa mengancam keamanan negara.
Ia mencontohkan kasus penyadapan terhadap presiden Indonesia oleh intelijen asing beberapa waktu lalu. ”Di Indonesia, cyber crime kebanyakan tidak canggih, seperti pencemaran nama baik atau pemerasan. Itu sebenarnya kejahatan konvensional, tetapi kini lewat internet. Sebenarnya ada yang lebih berbahaya seperti penipuan di perbankan, pemerintahan, pencurian data, mata-mata dan penyadapan,” katanya.
Menurut Ruby, penyadapan itu menandakan belum siapnya Indonesia menghadapi serangan kejahatan siber, baik yang dilakukan orang maupun negara lain. (PRASETYO EKO P)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.