Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Aturan Hukum yang Digunakan Mendagri untuk Mencari Pendamping Ahok

Kompas.com - 07/11/2014, 14:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai Kementerian Dalam Negeri tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perihal pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan perlu menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) untuk pengisian posisi wakil gubernur DKI.

Menurut Margarito, tidak perlu menunggu PP untuk pengisian posisi wakil gubernur karena seharusnya pengisian posisi tersebut menggunakan peraturan yang sama dengan pengisian posisi gubernur, yakni Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Ada sikap inkonsistensi dari Mendagri dalam menerapkan aturan pengisian gubernur dan wagub DKI Jakarta. Masa dalam pengisian gubernur DKI, dia ambil aturan dari Perppu, tetapi dalam pengisian wagub nunggu PP," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (7/11/2014).

"Mengapa pengisian wagub harus nunggu PP? Lalu, pengisian jabatan gubernur DKI tidak perlu PP? Kalau begitu, Basuki tidak bisa dilantik jadi gubernur dong karena harus nunggu PP juga," ucap dia.

Karena itu, Margarito meminta agar Kemendagri tidak sepotong-sepotong dalam menerapkan peraturan. Ia pun berharap pengisian jabatan wagub DKI tidak menunggu PP, tetapi tetap berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Ia malah mencurigai tindakan dari Kemendagri bermuatan politis, mengingat Mendagri saat ini, yakni Tjahjo Kumolo, berasal dari PDI Perjuangan yang merupakan satu dari dua partai yang berhak mengajukan nama calon wakil gubernur.

"Jangan-jangan dia (Tjahjo) mau menempatkan orang PDI-P sebagai wagub. Sambil nunggu PP diterbitkan, dia bisa melakukan pendekatan personal kepada Basuki untuk memilih wagubnya dari kader PDI-P," ujar Margarito.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI, jajarannya masih menunggu diterbitkannya PP yang keluar seusai terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 203 menyebutkan, seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. "Walaupun ada fraksi di DPRD yang masih menunggu dulu putusan MA (Mahkamah Agung), saya kira sambil jalan juga tidak masalah. Semuanya tunggu PP dulu," kata Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Selasa (4/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com