"Terserahlah, gue mau kerja aja, pusing amat," kata Basuki singkat, di Balaikota, Rabu (12/11/2014).
Ia juga tidak berencana melaporkan balik atas ancaman yang diterimanya dari FPI. Yang terpenting, dia telah melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kurang kerjaan amat (laporkan balik FPI ke polisi). Kerjaan saya begitu banyak, ngapain lapor bolak-balik," kata Basuki. [Baca: Laporkan Ahok ke Polisi, FPI Bawa Barang Bukti Ini]
Pelaporan FPI ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan surat yang dibuat Basuki kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membubarkan FPI. [Baca: FPI: Ahok Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik]
"Ahok (Basuki) telah salah gunakan wewenang dengan mengirim surat pembubaran ke Kemendagri dan Kemenkumham," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro.
Menurut Sugito, Basuki memiliki masalah pribadi dengan FPI yang kerap berdemo menentang pelantikan Ahok menjadi gubernur.
Sebagai orang yang akan dilantik menjadi gubernur, Basuki merasa memiliki wewenang untuk membubarkan FPI. FPI bakal melaporkan Basuki dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 310 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 335 tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.